Historis :
Sepanjang sejarah pergerakan nasional menuju kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia peran perguruan swasta sangat penting. Seperti perguruan Ma’arif, perguruan Muhammadyah, perguruan Taman Siswa, INS Kayu Tanam dll mempunyai peran penting dalam menyiapkan pemimpin-pemimpin pergerakan nasional yang merupakan the founding fathers negara tercinta Republik Indonesia.
Ki Hadjar Dewantoro sendiri yang menjadi Menteri Pendidikan Nasional pertama sekaligus Bapak pendidikan nasional yang hari lahirnya diperingati setiap tahun sebagai Hari Pendidikan Nasional adalah pendiri sekaligus guru/pendidik di perguruan swasta Taman Siswa. Oleh karena itu dapat dibilang perguruan swasta termasuk didalamnya para guru swasta punya andil besar dalam meyiapkan pemimpin-pemimpin bangsa sekaligus berperan penting mengantarkan Republik Indonesia ini merdeka dari kekuasaan penjajah.
Akan tetapi sepanjang perjalanan sejarah sebelum kemerdekaan maupun pasca kemerdekaan RI sampai saat ini para guru/pendidik perguruan swasta belum memperoleh kondisi kerja yang terbaik sesuai dengan amanat konstitusi. Selama 65 tahun kemerdekaan posisi guru swasta seolah terlepas dalam konstelasi berbagai kebijakan perbaikan pendidikan di Indonesia. Ketika para guru PNS sudah memperoleh kejelasan status dan kedudukan hukumnya dengan gaji rutin dan sejumlah tunjangan serta kondisi kerja yang memadai, sebagian besar guru swasta masih terus menggantungkan nasibnya pada dukungan dana masyarakat yang rata-rata berpenghasilan terbatas. Meskipun sejumlah subsidi pemerintah diberikan tetapi sampai saat ini belum dapat mengangkat kondisi kerja guru swasta menjadi lebih baik. Banyak diantaranya masih memperolehi rata-rata gaji/penghasilan dibawah Upah Minimum Provinsi/ Kabupaten/Kota tanpa memiliki jaminan sosial tenaga kerjanya.
Dengan tumpuan utama dukungan dana dari masyarakat yang sebagian besar adalah masyarakat tidak mampu/miskin maka akan terasa dilematis jika harus memaksakan masyarakat untuk memenuhi hak-hak dasar guru swasta tersebut sementara sebagian besar misi perguruan swasta lebih berorientasi sosial dalam rangka merealisasikan amanat konstitusi mencerdaskan kehidupan bangsa dengan membantu masyarakat miskin/tidak mampu untuk bisa memperoleh hak dasarnya atas pendidikan.
Meskipun kebijakan pemerintah saat ini perlu mendapatkan apresiasi dengan mengikutsertakan guru-guru swasta dalam program sertifikasi untuk memperoleh tunjangan profesi ditambah dengan subsidi tunjangan fungsional namun masih terasa jauh dari harapan agar guru-guru swasta dapat memperoleh kondisi kerja dan perlindungan yang lebih baik sebagaimana yang diperoleh guru-guru PNS. Oleh karena itu dalam waktu dekat seiring dengan keinginan pemerintah, DPR RI dan masyarakat untuk memperbaiki pendidikan menjadi lebih baik lagi maka perlu ada arah perubahan yang tepat dan signifikan dalam menata kembali posisi guru swasta agar setara dalam setiap pengambilan kebijakan pendidikan di Indonesia.
Sesuai dengan seruan Education International (EI) maka usaha untuk memperbaiki kondisi kerja guru swasta (dan guru di Indonesia pada umumnya) pada dasarnya sama artinya dengan memperbaiki kondisi belajar anak-anak Indonesia. Karena guru yang sejahtera, berkualitas dan terlindungi adalah bagian terpenting dari hak-hak anak Indonesia untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas.
Peta kondisi kerja guru swasta :
1. Mayoritas bekerja pada satuan pendidikan yang didukung oleh masyarakat tidak mampu/ miskin;
2. Memperoleh gaji dibawah UMP antara Rp. 150.00,- sampai Rp. 700.000,- bahkan masih ada yang bergaji Rp. 50.000,- sampai Rp. 100.000,-;
3. Tidak memiliki jaminan sosial tenaga kerja baik untuk memberikan perlindungan pelayanan kesehatan, perawatan kesehatan bagi diri dan keluarganya dan tanpa jaminan hari tua
4. Rentan di PHK secara sepihak oleh penyelengara pendidikan;
5. Tidak memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang dibuat bersama antara penyelenggara pendidikan dengan organisasi/serikat guru pada satuan pendidikan tempatnya bekerja. Saat ini yang dimiliki hanyalah Perjanjian Kerja (PK) yang bersifat individual dan sepihak sesuai dengan ketentuan yang dibuat oleh penyelenggara pendidikan;
6. Tidak memiliki organisasi guru di tingkat satuan pendidikan yang dapat memberikan perlindungan jika diperlukan;
7. Memperoleh kuota program sertifikasi yang tidak seimbang dengan satuan pendidikan milik pemerintah;
8. Tidak memperoleh kesempatan secara adil untuk mengikuti program-program peningkatan profesi, kualifikasi dan pendidikan lanjutan dari pemerintah;
9. Tidak memiliki payung hukum yang pasti untuk memperoleh kesempatan dan kepastian hukum mendapatkan status PNS /guru Negara dan tidak adanya kepastian untuk memperoleh hak-hak kesejahteraannya dari Negara;
10. Memiliki tugas dan kewajiban yang sama tetapi memperoleh hak dan pengakuan yang berbeda dengan guru PNS
11. Beragamnya sistem pengelolaan guru di berbagai pemerintahan daerah sehingga menimbulkan kesenjangan jaminan kesejahteraan antar daerah.
Rekomendasi/Aspirasi :
Seiring dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang disusun dengan semangat memberikan perlindungan perlindungan hukum, perlindungan profesi, kesehatan dan keselamatan kerja kepada guru, menghapus diskriminasi guru, meningkatkan kesejahteraan dan kualitas guru maka dengan ini Presidium Guru Swasta Indonesia (PGSI) menyampaikan aspirasi bersama dan mendesak Pemerintah untuk secepatnya menyusun dan menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta dengan mengikutsertakan Presidium Guru Swasta Indonesia. Peraturan Pemerintah tersebut harus memuat pokok-pokok pikiran sebagai berikut:
a. Pengaturan kesempatan yang adil bagi guru dan tenaga kependidikan sekolah swasta untuk memperoleh pengangkatan status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS);
b. Kepastian mendapatkan kesejahteraan dalam bentuk subsidi gaji dan tunjangan yang setara dengan guru dan tenaga kependidikan PNS atau setidak-tidaknya setara dengan UMP (Upah Minimum Provinsi) yang ditanggung bersama antara pemerintah, pemerintah provinsi / kabupaten / kota dengan penyelenggara pendidikan swasta;
c. Pengaturan impassing golongan kepegawaian bagi guru swasta harus ditetapkan bersamaan dengan kelulusan sertifikasinya sehingga memperoleh kepastian untuk mendapatkan tunjangan profesi sesuai dengan golongannya;
d. Mengatur keadilan bagi guru swasta untuk memperoleh uang tunggu bagi yang belum mengikuti program sertifikasi sebagaimana diperoleh guru PNS;
e. Pemberian tunjangan fungsional tidak mensyaratkan jumlah beban kerja guru dalam tatap muka karena hak tunjangan fungsional melekat secara fungsional kepada setiap guru dalam menjalankan tugasnya;
f. Pemberian penghargaan dalam bentuk tanda jasa, kenaikan pangkat prestasi kerja luar biasa baiknya, kenaikan jabatan, uang atau barang, piagam, dan/atau bentuk penghargaan lain yang termuat didalam PP 74/2008 tentang guru harus diberikan secara adil tidak hanya ditujukan kepada guru PNS tetapi juga kepada guru swasta;
g. Adanya pengaturan tentang Perjanjian Kerja Bersama/ Kesepakatan Kerja Bersama (PKB/KKB) yang disusun bersama antara Pemerintah/Pemerintah Daerah dengan organisasi/serikat guru sekolah swasta dan penyelengara pendidikan masyarakat yang memuat hak-hak dan kewajiban serta aturan bersama untuk memberikan perlindungan, kesetaraan dan kesejawatan kepada guru swasta;
h. Adanya aturan yang memastikan pemberian kesejahteraan dalam bentuk maslahat tambahan yang jumlahnya setara dengan gaji pokok PNS atau setidak-tidaknya setara dengan UMP (Upah Minimum Provinsi) dan adanya Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) yang diberikan oleh negara / pemerintah bagi guru sekolah swasta sebagai bentuk perlindungan bagi guru sekolah swasta untuk memperoleh jaminan kesehatan dan keselamatan kerja serta jaminan hari tua. Pemberian kesejahteraan dalam bentuk maslahat tambahan setara gaji pokok PNS atau setidak-tidaknya setara Upah minimum Provinsi (UMP) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) yang diberikan negara / pemerintah bagi guru-guru swasta adalah sangat memungkinkan mengingat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan dosen pasal 19 ayat (1) menyebutkan bahwa : ”Maslahat tambahan merupakan tambahan kesejahteraan yang diperoleh dalam bentuk tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa dan penghargaan bagi guru, serta kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra dan putri guru, pelayanan kesehatan atau bentuk kesejahteraan lain”.
Forgusta kab. Tegal
Selasa, 13 Desember 2011
Minggu, 24 April 2011
Rekonstrukksi Gerakan PGSI:
1. Sepakat merubah nama PGSI menjadi PGSI;
2. Sepakat untuk menyempurnakan organisasi pasca deklarasi dengan memulai kegiatan kongres;
3. Organisasi disatukan mulai dari pusat ke tingkat provinsi, kab/kota sd. Kecamatan secara struktural.
Agenda Deklarasi Mei 2011 :
1. Pengerahan anggota/peserta dari tingkat kabupaten/kota
2. Tim kecil akan merumuskan schedule kegiatan PGSI yang akan disebarkan kepada seluruh daerah;
3. Deklarasi PGSI merupakan perwakilan provinsi, diusahakan seluruh provinsi di Indonesia;
4. Undangan para tokoh nasional, pemerintah dan DPR akan diberikan dengan catatan ketidak hadiran para undangan tidak menghalangi kegiatan PGSI;
5. Tempat : Tugu Proklamasi;
6. Susunan acara :
a. Kumpul di Tugu Proklamasi
b. Sarasehan/orasi-orasi tokoh dan perwakilan daerah
c. Deklarasi PGSI;
d. Silaturahmi ke Kemendiknas dan Kemenag.
7. Rencana kegiatan deklarasi Hari Kamis, tanggal : 26 Mei 2011;
8. Peta Peserta Deklarasi :
a. Jateng : 10 Bus : 500 guru
b. Jabar : 5 Bus : 500 guru
c. Jatim : 7 Bus : 500
d. Banten + DKI : 2 Bus : 300 guru
e. Kaltim : 10 orang
f. Lampung : 200 guru
g. Palembang : 10 guru
h. DIY : 20 guru
i. Jumlah total : 2.040 guru
9. Penampilan (performance) anggota dalam kegiatan menggunakan baju batik. Dengan spanduk bermotif batik;
10. Peserta diharapkan mayoritas guru perempuan;
11. Deklarasi diwarnai dengan performance kreasi daerah masing-masing dan pamer produk daerah;
12. Kongres PGSI : Juni 2011 tempat di Kota Blitar. PJ lokal : Erna.
1. Sepakat merubah nama PGSI menjadi PGSI;
2. Sepakat untuk menyempurnakan organisasi pasca deklarasi dengan memulai kegiatan kongres;
3. Organisasi disatukan mulai dari pusat ke tingkat provinsi, kab/kota sd. Kecamatan secara struktural.
Agenda Deklarasi Mei 2011 :
1. Pengerahan anggota/peserta dari tingkat kabupaten/kota
2. Tim kecil akan merumuskan schedule kegiatan PGSI yang akan disebarkan kepada seluruh daerah;
3. Deklarasi PGSI merupakan perwakilan provinsi, diusahakan seluruh provinsi di Indonesia;
4. Undangan para tokoh nasional, pemerintah dan DPR akan diberikan dengan catatan ketidak hadiran para undangan tidak menghalangi kegiatan PGSI;
5. Tempat : Tugu Proklamasi;
6. Susunan acara :
a. Kumpul di Tugu Proklamasi
b. Sarasehan/orasi-orasi tokoh dan perwakilan daerah
c. Deklarasi PGSI;
d. Silaturahmi ke Kemendiknas dan Kemenag.
7. Rencana kegiatan deklarasi Hari Kamis, tanggal : 26 Mei 2011;
8. Peta Peserta Deklarasi :
a. Jateng : 10 Bus : 500 guru
b. Jabar : 5 Bus : 500 guru
c. Jatim : 7 Bus : 500
d. Banten + DKI : 2 Bus : 300 guru
e. Kaltim : 10 orang
f. Lampung : 200 guru
g. Palembang : 10 guru
h. DIY : 20 guru
i. Jumlah total : 2.040 guru
9. Penampilan (performance) anggota dalam kegiatan menggunakan baju batik. Dengan spanduk bermotif batik;
10. Peserta diharapkan mayoritas guru perempuan;
11. Deklarasi diwarnai dengan performance kreasi daerah masing-masing dan pamer produk daerah;
12. Kongres PGSI : Juni 2011 tempat di Kota Blitar. PJ lokal : Erna.
Sabtu, 05 Maret 2011
PGSI SURATI KETUA KOMISI II
Masukan untuk Komisi X dari Pak Taufik Effendy – Buat surat resmi ke Komisi X DPR RI
Bersama surat ini kami teruskan aspirasi dan pemikiran dari Presidium Guru Swasta Indonesia ( PGSI ) yaitu dengan kesadaran dalam rangka upaya menyelesaikan permasalahan Tenaga Honorer / Guru non PNS maupun Tenaga Kependidikan non PNS yang bekerja di sekolah swasta bahwa :
1. Tentu untuk dapat dimengerti bahwa tidak seluruhnya bisa jadi PNS.
2. Dalam rangka upaya penyelasian Guru non PNS / Tenaga Kependidikan non PNS yang bekerja di sekolah swasta tersebut perlu dipecahkan dengan dua pendekatan yaitu pendekatan status dan pendekatan kesejahteraan.
3. Dalam rangka upaya penyelesaian Guru non PNS / Tenaga Kependidikan non PNS yang bekerja di sekolah swasta tersebut perlu dilakukan penjajakan yaitu melalui rapat gabungan antara Komisi X, Komisi VIII dan Komisi II DPR RI.
Tambahan / usulan dari Bpk. Suparman ( Ketua Umum FGII ).
Dalam rangka penyelesian kepastian untuk Guru non PNS dalam dua pendekatan maka perlu ada RPP tentang Guru dan Tenaga Kependidikan non PNS di sekolah swasta.
4. Dalam rangka upaya penjajakan melalui rapat gabungan tersebut kiranya perlu mengundang dan menghadirkan Mendiknas, Menag, Mensos, Menpan, Menkeu.
Berkaitan dengan aspirasi daripada PGSI tersebut bahwa dalam rangka menyelesaikan permasalahan Tenaga Honorer / Guru non PNS maupun Tenaga Kependidikan non PNS yang bekerja di sekolah swasta tersebut merupakan bidang dan lingkup daripada Komisi X DPR RI maka ada baiknya hal ini perlu ditanggapi dan diselesaikan dengan sebagaimana mestinya.
Taufik Effendy.
Bersama surat ini kami teruskan aspirasi dan pemikiran dari Presidium Guru Swasta Indonesia ( PGSI ) yaitu dengan kesadaran dalam rangka upaya menyelesaikan permasalahan Tenaga Honorer / Guru non PNS maupun Tenaga Kependidikan non PNS yang bekerja di sekolah swasta bahwa :
1. Tentu untuk dapat dimengerti bahwa tidak seluruhnya bisa jadi PNS.
2. Dalam rangka upaya penyelasian Guru non PNS / Tenaga Kependidikan non PNS yang bekerja di sekolah swasta tersebut perlu dipecahkan dengan dua pendekatan yaitu pendekatan status dan pendekatan kesejahteraan.
3. Dalam rangka upaya penyelesaian Guru non PNS / Tenaga Kependidikan non PNS yang bekerja di sekolah swasta tersebut perlu dilakukan penjajakan yaitu melalui rapat gabungan antara Komisi X, Komisi VIII dan Komisi II DPR RI.
Tambahan / usulan dari Bpk. Suparman ( Ketua Umum FGII ).
Dalam rangka penyelesian kepastian untuk Guru non PNS dalam dua pendekatan maka perlu ada RPP tentang Guru dan Tenaga Kependidikan non PNS di sekolah swasta.
4. Dalam rangka upaya penjajakan melalui rapat gabungan tersebut kiranya perlu mengundang dan menghadirkan Mendiknas, Menag, Mensos, Menpan, Menkeu.
Berkaitan dengan aspirasi daripada PGSI tersebut bahwa dalam rangka menyelesaikan permasalahan Tenaga Honorer / Guru non PNS maupun Tenaga Kependidikan non PNS yang bekerja di sekolah swasta tersebut merupakan bidang dan lingkup daripada Komisi X DPR RI maka ada baiknya hal ini perlu ditanggapi dan diselesaikan dengan sebagaimana mestinya.
Taufik Effendy.
Jumat, 04 Maret 2011
KETUA PGSI DAN ANGGOTANYA DITEMUI OLEH BAPAK TAUFIK EFFENDI
Setelah lama perjuangan Guru swasta di jakarta akhirnya di temui juga oleh Ketua Panja Guru Honorer. menurut ketua panja kami siap untuk memperjuangkan guru sekolah swasta sampai betul-betul sejahtera
Senin, 14 Februari 2011
BUKU SBY BEREDAR
Forgusta yang juga disebut Forum guru sekolah swasta serta sebagai wadah pendidik di kab. tegal, rupanya mendengarkan kekbisingan terkait dengn beredarnya buku tentang SBY, tak sepantasnya Buku SBY itu beredar dan tak sepantasnya juga diriubutkan karena itu semua akan menjadi point tersendiri pada politik tertentu,seharusnya Dinas terkait selaku penangggungjawab lebih dini menyikapi hal hal yang demikian karena bisa memicu dan meresahkan masyarakat cerdas di dunia pendidikan, kata bapak ari rusmono selaku guru swasta yang peduli pada pendidikan membenarkan seharusnya tidak terjadi. mudah mudahan urusan buku yang beredar cepat reda dan dunia pendidikan kembali tenang.
Sabtu, 12 Februari 2011
MARI KITA BERSATU
Sudah saatnya kita bangkit dari keterpurukan selama ini, kita telah didholimi oleh aturan aturan yang tak jelas, disaat negara lagi ombang ambing mari kita satukan visi dan misi kita, sebagai tenaga pendidik kita janganlah lemah, kita sesungguhnya sama dengan tenaga/pegawai pegawai yang diatur oleh pemerintah tugas dan tanggungjawab kita juga sama. pemerintahlah yang seharusnya merespon apa yang jadi kehendak guru swasta, maka dengan itu rencananya PGSI (PRESIDIUM GURU SWASTA INDONESIA) dalam waktu dekat ini akan mengadakan kongres pertama sekaligus mendeklarasikan keorganisasian guru swasta seindonesia. siapapun orangnya yang buka blog ini mari kita sukseskan dengan menghadiri kongres tersebut sebagai rasa ujud persatuan guru swasta seindonesia. dengan kalimat takbir ...
Senin, 07 Februari 2011
FORGUSTATEGAL DAN PRESIDIUM GURU SWASTA INDONESIA ADAKAN RAKORNAS DISEMARANG
Drs. Fatah M.Mpd selaku ketua Presidium Guru Swasta Indonesia Menuturkan Selama ini kita masih menunggu surat rekomendasi dari komisi II DPR RI untuk komisi X DPR RI terkait dengan pembahasan RPP Khusus Guru Swasta Se- Indonesia ditahun 2011.Momen pertemuan kita pada hari ini diharapkan dapat menemukan solusi untuk menuju langkah kita dalam pengawalan RPP Khusus Guru Swasta Agar sampai tuntas.
sementara ungkapan Bapak Soleh Spd ketua PGSI Daerah Jawa tengah menanggapi pa yang telah dikatakan oleh ketua PGSI Pusat terkait dengan Tawaran dari Anggota Komisi X tenkait tindak lanjut perjuangan PGSI. sebagai wujud tindak lanut tawaran tersebut maka menurut Bapak soleh kita mengadakan sebuah Efen yang tidak berbau keras tetapi dilakukan secara santun agar kita tidak diangap oleh pemerintah sebagai organisasi yang arogan.berbeda dengan ungkapan Bapak Beni surahman ketua PGSI Jawa Timur Secara prinsip memang kita siap untuk menindaklanjuti usulan pak rohmani Anggota komisi X DPR RI danSudah saatnya PGSI di tahun ini terbentuk untuk memunculkan nama organisasi yang handal,Dede Permana selaku ketua PGSI Jawa Barat mengamini pa yang telah diungkapkan oleh beberapa ketua-ketua handal akat tetapi Nampaknya kita diuber uber waktu yang terus berjalan, kita harus jeli bagaimana caranya membuat konsep untuk perjuangan kita sebagai catatan kita harus konsesn dan tidak terburu-buruMoh. Ma’ruf selaku ketua PGSI dari brebes memberikan usulan efen seminar nasional adalah sebagai awal pendekatan. Efek atau tidaknya untuk kegiatan mendaklanjuti usulan Anggota Komisi X.Konsep cerdas tentang harapan guru swasta kedepan.Ramin Wakil ketua PGSI Jawa Timur Sebagai legalitas Organisasi kita disamping mengadakan seminar sekaligus kita mengadakan kongres I sebapai penetapan organisasi guru yang handal.Setelah kita sepanjang rapat Kordinasi maka kita memutuskan untuk mengadakan kegiatan seminar Nasional.dengan Susunan Kepanitiaan Seminar sebagai berikut
Penanggungjawab : Ketua PGSI
Sterring Comittee : Suparman S.Pd
: Drs. Moh. Zein
: Drs. Burhanudin
Organizing Comittee:
Ketua : Beni Surahmawan,S.Pd
Wakil : Dede permana,S.Pd
Sekretaris : Ismail,S.Pd
Ramin,S.Pd
Bendahara : Siti Muyasyaroh,S.Pd,SAg
Laeli,S.Pd
Seksi :
1. Acara : Drs. Ahmad Sholeh.
: Juati. S.Pd
: Aningsih. S.Pd.I
2. Humas
Jawa tengah : a. Humam Sabroni, M.Si
b. Rojikin,S.Psi
Jawa timur : a. Ernawati,S.Pd
c.Muksim Ansori,S.T
b. Arif Setiawan, Dina Resna Dewi S.PD
Jawa barat : a. Imron Rosadi,S.Pd c. Abu darin,S.Pd
b. Maman Suparman,M.Ag
SumSel : M.Hasbi,S.Pd
Lampung : Supriyatin,S.Pd
KalTeng : Kusnadi,S.Pd
DIY : Haryanto , Suadi
DKI : Hari Risnandar S.Pd,
Banten : Sumarno SE
3. dokumentasi : Ari Rusmono,S.PdI
: Ali Faozi,S.PdI
: Kosim,A.Ma
4. Perlengkapan : Edi Supriyono,S.Pd
: Slamet Afandi,S.Pd
5. Konsumsi : Laely Hadiyati. S.Pd
: Ning Susanti S.Pd.I
: Sri Yati S.Pd
6. Keamanan : Junaedi,S.Ag
: Ma’ruf, S.Pd.
: Zaqi Saeprudin,S.Pd
PEMBICARA : Surya Paloh tokoh politik
Amin Rais tokoh reformasi
Komarudin Hidayat Rektor UIN JAKARTA
Anis Buswayedan Rektor Univ. Paramadina
Bambang Wijayanto Pakar hukum
Komisi 2, 8 dan 10
Waktu : Maret 2011
Tempat : Jakarta
Pertemuan selanjutnya di Solo `19 Februari 2011, alternativ Cirebon
sementara ungkapan Bapak Soleh Spd ketua PGSI Daerah Jawa tengah menanggapi pa yang telah dikatakan oleh ketua PGSI Pusat terkait dengan Tawaran dari Anggota Komisi X tenkait tindak lanjut perjuangan PGSI. sebagai wujud tindak lanut tawaran tersebut maka menurut Bapak soleh kita mengadakan sebuah Efen yang tidak berbau keras tetapi dilakukan secara santun agar kita tidak diangap oleh pemerintah sebagai organisasi yang arogan.berbeda dengan ungkapan Bapak Beni surahman ketua PGSI Jawa Timur Secara prinsip memang kita siap untuk menindaklanjuti usulan pak rohmani Anggota komisi X DPR RI danSudah saatnya PGSI di tahun ini terbentuk untuk memunculkan nama organisasi yang handal,Dede Permana selaku ketua PGSI Jawa Barat mengamini pa yang telah diungkapkan oleh beberapa ketua-ketua handal akat tetapi Nampaknya kita diuber uber waktu yang terus berjalan, kita harus jeli bagaimana caranya membuat konsep untuk perjuangan kita sebagai catatan kita harus konsesn dan tidak terburu-buruMoh. Ma’ruf selaku ketua PGSI dari brebes memberikan usulan efen seminar nasional adalah sebagai awal pendekatan. Efek atau tidaknya untuk kegiatan mendaklanjuti usulan Anggota Komisi X.Konsep cerdas tentang harapan guru swasta kedepan.Ramin Wakil ketua PGSI Jawa Timur Sebagai legalitas Organisasi kita disamping mengadakan seminar sekaligus kita mengadakan kongres I sebapai penetapan organisasi guru yang handal.Setelah kita sepanjang rapat Kordinasi maka kita memutuskan untuk mengadakan kegiatan seminar Nasional.dengan Susunan Kepanitiaan Seminar sebagai berikut
Penanggungjawab : Ketua PGSI
Sterring Comittee : Suparman S.Pd
: Drs. Moh. Zein
: Drs. Burhanudin
Organizing Comittee:
Ketua : Beni Surahmawan,S.Pd
Wakil : Dede permana,S.Pd
Sekretaris : Ismail,S.Pd
Ramin,S.Pd
Bendahara : Siti Muyasyaroh,S.Pd,SAg
Laeli,S.Pd
Seksi :
1. Acara : Drs. Ahmad Sholeh.
: Juati. S.Pd
: Aningsih. S.Pd.I
2. Humas
Jawa tengah : a. Humam Sabroni, M.Si
b. Rojikin,S.Psi
Jawa timur : a. Ernawati,S.Pd
c.Muksim Ansori,S.T
b. Arif Setiawan, Dina Resna Dewi S.PD
Jawa barat : a. Imron Rosadi,S.Pd c. Abu darin,S.Pd
b. Maman Suparman,M.Ag
SumSel : M.Hasbi,S.Pd
Lampung : Supriyatin,S.Pd
KalTeng : Kusnadi,S.Pd
DIY : Haryanto , Suadi
DKI : Hari Risnandar S.Pd,
Banten : Sumarno SE
3. dokumentasi : Ari Rusmono,S.PdI
: Ali Faozi,S.PdI
: Kosim,A.Ma
4. Perlengkapan : Edi Supriyono,S.Pd
: Slamet Afandi,S.Pd
5. Konsumsi : Laely Hadiyati. S.Pd
: Ning Susanti S.Pd.I
: Sri Yati S.Pd
6. Keamanan : Junaedi,S.Ag
: Ma’ruf, S.Pd.
: Zaqi Saeprudin,S.Pd
PEMBICARA : Surya Paloh tokoh politik
Amin Rais tokoh reformasi
Komarudin Hidayat Rektor UIN JAKARTA
Anis Buswayedan Rektor Univ. Paramadina
Bambang Wijayanto Pakar hukum
Komisi 2, 8 dan 10
Waktu : Maret 2011
Tempat : Jakarta
Pertemuan selanjutnya di Solo `19 Februari 2011, alternativ Cirebon
Langganan:
Postingan (Atom)