Masukan untuk Komisi X dari Pak Taufik Effendy – Buat surat resmi ke Komisi X DPR RI
Bersama surat ini kami teruskan aspirasi dan pemikiran dari Presidium Guru Swasta Indonesia ( PGSI ) yaitu dengan kesadaran dalam rangka upaya menyelesaikan permasalahan Tenaga Honorer / Guru non PNS maupun Tenaga Kependidikan non PNS yang bekerja di sekolah swasta bahwa :
1. Tentu untuk dapat dimengerti bahwa tidak seluruhnya bisa jadi PNS.
2. Dalam rangka upaya penyelasian Guru non PNS / Tenaga Kependidikan non PNS yang bekerja di sekolah swasta tersebut perlu dipecahkan dengan dua pendekatan yaitu pendekatan status dan pendekatan kesejahteraan.
3. Dalam rangka upaya penyelesaian Guru non PNS / Tenaga Kependidikan non PNS yang bekerja di sekolah swasta tersebut perlu dilakukan penjajakan yaitu melalui rapat gabungan antara Komisi X, Komisi VIII dan Komisi II DPR RI.
Tambahan / usulan dari Bpk. Suparman ( Ketua Umum FGII ).
Dalam rangka penyelesian kepastian untuk Guru non PNS dalam dua pendekatan maka perlu ada RPP tentang Guru dan Tenaga Kependidikan non PNS di sekolah swasta.
4. Dalam rangka upaya penjajakan melalui rapat gabungan tersebut kiranya perlu mengundang dan menghadirkan Mendiknas, Menag, Mensos, Menpan, Menkeu.
Berkaitan dengan aspirasi daripada PGSI tersebut bahwa dalam rangka menyelesaikan permasalahan Tenaga Honorer / Guru non PNS maupun Tenaga Kependidikan non PNS yang bekerja di sekolah swasta tersebut merupakan bidang dan lingkup daripada Komisi X DPR RI maka ada baiknya hal ini perlu ditanggapi dan diselesaikan dengan sebagaimana mestinya.
Taufik Effendy.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar